Pengakuan Pengedar Narkoba Berusia Muda di Jogja, Nekat Demi Penuhi Kebutuhan

Terhadap DM disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:16 WIB
Pengakuan Pengedar Narkoba Berusia Muda di Jogja, Nekat Demi Penuhi Kebutuhan
Pengedar Narkoba yang tertangkap oleh jajaran Polresta Yogyakarta mengakui bahwa aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

"Jadi memang kebanyakan pekerjaannya banyak yang belum pekerjaan tetap. Jadi kayak buruh lepas, pengangguran. Jadi memang ini menjadi ladang untuk mencari rezeki mereka karena dia sudah pernah merasakan keuntungan dari memperjual belikan barang ini, merasa enak dan gampang mungkin. Jadi mereka malas bekerja sehingga bergantung kepada menjual barang-barang seperti ini," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak