Sambut Baik Gugatan Vendor Snack KPPS Dicabut, KPU Sleman Harapkan Tak Ada Gugatan Baru

Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:14 WIB
Sambut Baik Gugatan Vendor Snack KPPS Dicabut, KPU Sleman Harapkan Tak Ada Gugatan Baru
Konsumsi tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

Diketahui mediasi antara PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman gagal. Hal ini berujung pencabutan gugatan oleh PT Jujur Kinaryo Projo.

Namun pencabutan gugatan itu bukan lantas membuat polemik itu usai. Pasalnya alasan pencabutan gugatan tersebut untuk memperbarui gugatan yang ada.

Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Setelah pihak kuasa hukum berunding dan mendapat persetujuan dari sang klien.

Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi terkait gugatan selanjutnya. Gugatan itu penting untuk diubah mengingat memengaruhi substansinya secara hukum.

Baca Juga:Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan

"Ya mempengaruhi substansi sehingga secara hukum acara kalau perubahan itu kan biasanya hanya mengenai renvoi itu hanya mengenai mungkin salah ketik, atau ya itu lah. Ini karena substansi ini kami sikapi terlebih dahulu untuk kami cabut tapi kami akan masukkan gugatan baru," kata Kunto, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Dalil-dalil yang akan diperbaharui, Kunto mengungkapkan salah satunya berhubungan dengan penambahan pihak tergugat. Hal itu berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang akan ditambahkan dalam gugaran tersebut.

Targetnya gugatan baru kepada KPU Sleman terkait polemik snack pelantikan KPPS ini akan diberikan pada minggu depan. Secara prosedur, setelah gugatan pihaknya akan menjalani proses mediasi kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak