Warga NU Alumni UGM Tolak Organisasi Keagamaan Dilibatkan Urus Tambang, Ingatkan Dosa Sosial dan Ekologis

Sejumlah warga NU alumni UGM menyatakan sikap tolak organisasi keagamaan dan ormas dilibatkan urus tambang

Galih Priatmojo
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:31 WIB
Warga NU Alumni UGM Tolak Organisasi Keagamaan Dilibatkan Urus Tambang, Ingatkan Dosa Sosial dan Ekologis
Puncak peringatan seabad Nahdlatul Ulama (NU) di depan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). [ Foto dok. PBNU]

NU telah mengeluarkan keputusan melalui Bahtsul Masail 2017 yang mendorong pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Muktamar NU di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang. Muktamar NU 2023 di Lampung merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokratis, bersih, dan murah.

Putusan, seruan, dan rekomendasi NU ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan ke depan dalam menjalankan roda organisasi. PBNU perlu menyadari dengan penuh empati bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin – kelompok yang seharusnya menjadi tempat/sisi bagi pengurus NU untuk berpihak.

Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU.

Baca Juga:Harus Tahu, Merasa Sakit di Akhir Ramadan, Ini Hikmah yang Bisa Didapat

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah di atas, kami, warga NU alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.

2. Meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah, atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh nahdliyin (rakyat).

3. Mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis. 

4. Mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi terbarukan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya, Selasa 19 Maret 2024 Disertai Tuntutan Doa Mohon Ampunan Lengkap

5. Meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak