Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

Polresta Sleman telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juni 2024 | 14:58 WIB
Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Direktur LBH Yogyakarta Arya Wiraraja, Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan (ANTARA/Hery Sidik)

"Agar lapas ini benar-benar bersih dari pungli. Sehingga warga binaan itu bisa benar-benar terbina dengan baik, jangan sampai malah diajarkan hal-hal yang kurang baik di dalam lembaga pemasyarakatan," ucap Ardi.

Dipastikan Ardi, pihaknya tidak akan menurunkan kembali status dari kasus ini. Proses lidik bakal dilakukan hingga didapatkan tersangka.

"Dan satu hal lagi tidak mungkin kemudian sudah naik sidik diturunkan lidik lagi, sudah pasti akan kita lanjutkan terus," tegasnya.

Baca Juga:Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak