Kadaluwarsa 70 Tahun Lebih, Perda Pelacuran di Jogja Mendesak Diganti

Perlu kajian dan upaya inovatif untuk meminimalisir prositusi di DIY.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:57 WIB
Kadaluwarsa 70 Tahun Lebih, Perda Pelacuran di Jogja Mendesak Diganti
CLO Yayasan Victory Plus, Laurensia Anna Yuliastanti Iriani menyampaikan tentang revisi perda prostitusi dalam Public Hearing di DPRD DIY, Rabu (12/6/2024). (Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

"Dolly surabaya atau saritem di bandung memang sudah ditutup tapi kan akhirnya [PSK] ada juga salon dan panti pijat yang buka di sekitar itu, malah tersebar. Kemudian Surabaya angka tertinggi kasus IMS [penyakit kelamin] dan HIV di jawa timur. Di Jabar, angka IMS dan HIV juga tinggi se-Jabar. Karenanya penutupan lokalisasi nggak akan menyelesaikan masalah prostitusi," tandasnya.

Anna menambahkan, alih-alih menutup Pasar Kembang sebagai kawasan lokalisasi, Pemda DIY dan pengambil kebijakan lain mestinya mengatasi masalah prostitusi dari hulu. Terlebih meski Pasar Kembang tak juga ditutup, saat ini ada sekitar 400 titik transaksi seks di DIY yang tersebar di kabupaten/kota.

Perlu kajian dan upaya inovatif untuk meminimalisir prositusi di DIY. Sebab bagaimanapun caranya, prostitusi akan sulit dihilangkan.

Upaya yang bisa dilakukan antara lain edukasi kepada masyarakat untuk tidak menularkan penyakit pada orang lain. Edukasi ini penting mengingat banyak pelanggan PSK yang memiliki resiko tinggi menularkan IMS dan HIV ke keluarganya.

Baca Juga:Satpol PP Jogja Perketat Patroli, Pembuang Sampah Liar Mulai Kucing-kucingan

Edukasi juga dibutuhkan karena munculnya prostitusi saat ini bukan semata-mata alasan ekonomi. Pola pikir dan gaya hidup mencari uang secara mudah seringkali menjadikan seseorang memilih menjajakan diri alih-alih bekerja lainnya.

"Hedonisme yang membuat orang malas bekerja keras akhirnya membuat orang jual diri secara online," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak