SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman menyayangkan keputusan sejumlah daerah melarang kegiatan study tour ke luar daerah para peserta didik. Pihaknya khawatir hal itu akan berdampak pada sektor pariwisata.
"Jadi disayangkan juga sih beberapa daerah yang melarang study tour itu karena enggak menyelesaikan masalah," kata Kepala Dispar Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid, saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Diakui Ishadi memang tidak ada penetapan target untuk kunjungan ke Kabupaten Sleman pada masa libur sekolah mendatang. Namun dikhawatirkan tidak diperbolehkannya aktivitas study tour keluar daerah itu akan berimbas negatif ke pariwisata di Bumi Sembada.
Menurutnya, pelarangan aktivitas study tour itu tidak terlalu mendesak. Mengingat berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi bukan semata-mata andil dari kegiatan pariwisata atau dalam bentuk study tour itu.
Baca Juga:Tak Hanya Sekolah Negeri, Disdikpora Kota Jogja Pastikan Sekolah Swasta Tetap Harus Izin Study Tour
"Sebenarnya kan pariwisatanya enggak salah kalau itu, yang salah itu manajemen perhubungannya to, KIR kendaraan dan lain-lain. Ya mestinya itu yang diperbaiki atau yang disalahkan bukan anak-anak tidak boleh study tour," ujarnya.
"Tetapi study tour kan tidak masalah sepanjang itu adalah manajemen transportasinya yang diperbaiki, ram cek kendaraannya dan sebagainya," imbuhnya.
Ishadi memberi contoh Kabupaten Sleman yang tidak melarang pelaksanaan study tour ke luar daerah bagi para peserta didik. Namun memang kemudian harus dilengkapi dengan perizinan sejumlah persyaratan.
Mulai dari meminta perizinan ke Dinas Pendidikan Sleman hingga pengawasan kepada angkutan yang digunakan. Nantinya pemeriksaan kelaikan kendaraan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sleman.
"Seperti di Sleman, di Sleman itu kan Dinas Pendidikan mewajibkan setiap sekolah yang mau study tour untuk meminta izin. Harapannya kan dengan izin itu kemudian pihak sekolah itu dapat mencari kendaraan yang lokal, yang di dalam daerah sehingga pemeriksaan kendaraan lebih mudah," tuturnya.
"Jadi yang diperbaiki itu manajemen transportasinya bukan kemudian melarang study tour, enggak bagus juga kan pariwisata kalau seperti itu," tambahnya.
Dia menilai bahwa pelarangan study tour itu tidak akan menyelesaikan masalah. Namun perbaikan kepada mekanisme pelaksanaannya secara keseluruhan harus dilakukan.
Harus Izin
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman memastikan telah melakukan pengawasan ketat kepada satuan pendidikan atau sekolah di Sleman terkhusus dalam menggelar study tour. Salah satunya dengan permohonan izin dari sekolah ke dinas sebelum menggelar study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menyampaikan bahwa study tour atau outing class sendiri tidak wajib dilaksanakan. Kegiatan di luar kelas itu hanya bersifat sukarela saja dan harus disepakati semua pihak.
"Kalau melaksanakan study tour itu untuk menambah wawasan anak-anak itu tentunya atas persetujuan orang tua dan itu sudah disepakati dan itu tidak wajib. Jadi sifatnya sukarela," kata Ery.
Kemudian untuk pelaksanaan pengamanan sendiri, disampaikan Ery, pihaknya sudah mengimbau ke seluruh satuan pendidikan harus terlebih dulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Sleman. Jika ada yang kedapatan melakukan study tour tanpa izin, maka akan disanksi untuk kegiatan berikutnya.
"Harus mengajukan izin. Kalau ada sekolah yang melaksanakan study tour tanpa izin kami, kalau kami tahu nanti di tahun berikutnya kalau mau study tour lagi tidak kita izinkan. Jadi izin itu praktis harus dan ini sudah banyak," tegasnya.
Pasalnya izin yang diajukan oleh sekolah itu juga akan ditembuskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman. Tujuannya guna melakukan pengecekan armada yang akan digunakan sebagai sarana transportasi.
Armada yang berangkat study tour itu harus mengantongi izin dari Disdik dan surat layak jalan dari Dishub Sleman. Pengajuan izin sendiri paling tidak diberikan maksimal seminggu sebelum keberangkatan.