Dispar Sleman Sayangkan Pelarangan Study Tour di Beberapa Daerah, Khawatirkan Berimbas ke Pariwisata

pelarangan aktivitas study tour itu tidak terlalu mendesak. Mengingat berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi bukan semata-mata andil dari kegiatan pariwisata

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Juni 2024 | 17:41 WIB
Dispar Sleman Sayangkan Pelarangan Study Tour di Beberapa Daerah, Khawatirkan Berimbas ke Pariwisata
Ilustrasi Study tour (Freepik)

Dia menilai bahwa pelarangan study tour itu tidak akan menyelesaikan masalah. Namun perbaikan kepada mekanisme pelaksanaannya secara keseluruhan harus dilakukan.

Harus Izin 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman memastikan telah melakukan pengawasan ketat kepada satuan pendidikan atau sekolah di Sleman terkhusus dalam menggelar study tour. Salah satunya dengan permohonan izin dari sekolah ke dinas sebelum menggelar study tour.

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menyampaikan bahwa study tour atau outing class sendiri tidak wajib dilaksanakan. Kegiatan di luar kelas itu hanya bersifat sukarela saja dan harus disepakati semua pihak.

Baca Juga:Tak Hanya Sekolah Negeri, Disdikpora Kota Jogja Pastikan Sekolah Swasta Tetap Harus Izin Study Tour

"Kalau melaksanakan study tour itu untuk menambah wawasan anak-anak itu tentunya atas persetujuan orang tua dan itu sudah disepakati dan itu tidak wajib. Jadi sifatnya sukarela," kata Ery.

Kemudian untuk pelaksanaan pengamanan sendiri, disampaikan Ery, pihaknya sudah mengimbau ke seluruh satuan pendidikan harus terlebih dulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Sleman. Jika ada yang kedapatan melakukan study tour tanpa izin, maka akan disanksi untuk kegiatan berikutnya.

"Harus mengajukan izin. Kalau ada sekolah yang melaksanakan study tour tanpa izin kami, kalau kami tahu nanti di tahun berikutnya kalau mau study tour lagi tidak kita izinkan. Jadi izin itu praktis harus dan ini sudah banyak," tegasnya.

Pasalnya izin yang diajukan oleh sekolah itu juga akan ditembuskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman. Tujuannya guna melakukan pengecekan armada yang akan digunakan sebagai sarana transportasi.

Armada yang berangkat study tour itu harus mengantongi izin dari Disdik dan surat layak jalan dari Dishub Sleman. Pengajuan izin sendiri paling tidak diberikan maksimal seminggu sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Kembangkan Potensi Wisata, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerjasama Sister City dengan Pemkot Hluboka nad Vltavou Republik Ceko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak