Angka Kemiskinan di Kulon Progo masih Tinggi, Begini Strategi Pj Bupati Turunkan Kasusnya

Penambahan masa jabatan selama dua tahun harus dimanfaatkan untuk menekan angka kemiskinan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Juni 2024 | 19:55 WIB
Angka Kemiskinan di Kulon Progo masih Tinggi, Begini Strategi Pj Bupati Turunkan Kasusnya
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi melantik para lurah di Kantor Bupati Kulon Progo. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, mengimbau 87 lurah yang baru dilantik untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa kelurahan merupakan garda terdepan dalam masyarakat dan memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup.

"Kelurahan sebagai entitas otonom kini tidak lagi dianggap sebagai tingkat terendah dalam struktur pemerintahan, melainkan sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Siwi dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah 87 lurah, Senin (24/6/2024).

Siwi menambahkan bahwa penambahan masa jabatan selama dua tahun diharapkan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kelurahan.

Baca Juga:Kolaborasi dengan Koperasi Wanadelima, Pemkab Kulon Progo Kembangkan Pertanian Terpadu Sidomulyo

Selain itu, Siwi juga menekankan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan, termasuk mendukung branding "Wates Bangkit".

"Kita belum memiliki landmark yang menarik, jadi kita akan mengusung branding 'Wates Bangkit'. Mulai 2024, dengan dukungan dana keistimewaan, kita akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya untuk 'Wates Bangkit'," kata Siwi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an, menyatakan bahwa pelantikan lurah hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beberapa ketentuan mengenai desa telah diubah untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Pasal 39 ayat 1, yang menetapkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak pelantikan.

Baca Juga:Gerindra Kulon Progo Gerakan Kader Menangkan Marija dalam Pilkada 2024

"Sehingga, masa jabatan lurah yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun," ujar Ambar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini