SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim terdapat penurunan alih fungsi lahan perhutanan dari tahun ke tahun. Hingga saat ini tercatat hanya 130 ribu hektar lahan hutan per tahun yang beralih fungsi menjadi non kehutanan.
"Sekarang kita sudah bersyukur ya, sejak [tahun] 2000-an itu sampai sekarang ini kan sudah terjadi penurunan dan per tahunnya itu hanya 130 ribu hektare," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, ditemui di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (26/6/2024).
Disampaikan Bambang, peralihan lahan hutan itu digunakan untuk mendukung pembangunan secara nasional. Walaupun memang, ia memastikan dalam pembangunan itu tetap dilakukan pengawasan.
"Itu memang mendukung pembangunan non kehutanan. Jadi apa yang kita lakukan dalam satu perencanaan yang terintegrasi selama ini itu mendukung sekali lagi pembangunan nasional," terangnya.
Baca Juga:Rakor KLHK: Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Hutan Jawa Jadi Tantangan Utama
Luasan lahan sebesar 130 ribu hektare per tahun yang beralih fungsi itu diarahkan untuk mendukung produktivitas masyarakat. Ada yang digunakan untuk lahan garapan hingga pemukiman.
"Memang sudah menjadi pembangunan non kehutanan. Itu kan pelepasan-pelepasan yang memang diarahkan untuk produktivitas, tentunya ada juga lokasi untuk lahan garapan, pemukiman, sarana prasarana, fasum, faskes dan itu semua untuk menjamin produktivitas yang kita inginkan dari masyarakat yang ada di sana itu terjamin," tandasnya.
Kendati demikian, Bambang bilang pembangunan dengan pemanfaatan lahan hutan itu tetap berbasis pada aturan yang ada. Sehingga tidak serta merta dilakukan eksploitasi pihak-pihak tak bertanggungjawab.
"Jadi bagaimana tadi kuncinya indeks kualitas lingkungan hidup yang dilihat nih. Peningkatan luasan dari penutupan hutannya, peningkatkan penutupan lahannya, peningkatkan bagaimana tidak terjadi pencemaran dan kerusakan dan peningkatkan bagaimana penanganan keanekaragaman hayati bisa kita kelola," ujarnya.
KLHK memastikan alih fungsi lahan untuk pembangunan itu tetap dikawal oleh pemerintah secara menyeluruh. Hal itu telah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:Tragis! Larangan Minum Miras Berujung Maut di Asrama Maybrat Yogyakarta
"Jadi itu lah yang dilakukan oleh pemerintah sampai 2023, laju penurunannya itu jelas sekali terlihat dan sampai saat ini kita bersyukur sudah jauh menurun sekalipun kita masih melaksanakan pembangunan. Jadi kebijakan sekalipun itu alih fungsi itu tetap dikawal oleh pemerintah dengan baik," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Bambang juga menyatakan tidak ada masyarakat yang diabaikan dalam proses alih lahan itu. Pemerintah memastikan tetap ada keterlibatan masyarakat di dalamnya.
"Jadi tidak ada yang tertinggal sehingga itu yang dilakukan pemerintah sekian tahun ini, sehingga yang penting sinkronisasi dan kolaborasi dari pusat provinsi dan kabupaten dalam menata kelola untuk tetap dalam satu kesatuan sistem," pungkasnya.