DKP DIY Imbau Pengusaha Perikanan Urus Izin Penangkapan Lobster

DKP DIY melayani perizinan penangkapan benih bening lobster bagi nelayan lokal. Nantinya, setelah memiliki izin, maka nelayan akan terdata bahwa benih bening lobster dari DIY

Galih Priatmojo
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:51 WIB
DKP DIY Imbau Pengusaha Perikanan Urus Izin Penangkapan Lobster
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan. ANTARA/Sutarmi.

Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.

"Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak