Terbanyak di Kulon Progo, Pemda DIY Tutup 32 Titik Lokasi Tambang Ilegal

Pasca diterbitkan surat penghentian penambangan, DPUPESDM menyerahkan proses penegakkan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Galih Priatmojo
Kamis, 04 Juli 2024 | 22:31 WIB
Terbanyak di Kulon Progo, Pemda DIY Tutup 32 Titik Lokasi Tambang Ilegal
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

Sementara Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan tidak bisa melakukan tindakan penegakan hukum atau penutupan tambang. Hal itu terjadi karena aktivitas penambangan diatur dalam Undang-Undang Minerba. 

Satpol PP  bertugas untuk penegakkan Peraturan Gubernur. Namun pihaknya bersama tim terpadu rutin melakukan agenda peninjauan disejumlah titik pertambangan setiap minggu sekali atau dua kali. 

"Kalau itu langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan proses penegakan hukumnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Janji Tiga Hari Atasi Sampah Tak Terealisasi, Pemda DIY Desak Pemkot Buka TPS3R

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak