Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal

Zaenur mempertanyakan tuntutan SYL yang sejak awal hanya 12 tahun saja. Padahal tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Mentan itu sangat destruktif

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juli 2024 | 21:39 WIB
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

"Jadi KPK tidak boleh berhenti harus diungkap lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak