Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal

Zaenur mempertanyakan tuntutan SYL yang sejak awal hanya 12 tahun saja. Padahal tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Mentan itu sangat destruktif

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juli 2024 | 21:39 WIB
Pukat UGM Soroti Vonis SYL Terkait Hukuman dan Uang Pengganti Belum Maksimal
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Kasus Harus Dikembangkan

Terakhir Zaenur menyebut bahwa kasus SYL ini masih perlu untuk dilanjutkan. KPK bisa lebih mengembangkan kasus ini terkait potensi dugaan tindak pidana lain di dalamnya.

"Kasus ini masih harus dilanjutkan dikembangkan, masih ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pihak-pihak lain juga mungkin oleh SYL sendiri, yang belum diproses hukum," ujar Zaenur. 

"Apa jelasnya, misalnya ada keterangan soal auditor BPK meminta uang Rp12 miliar diberikan Rp6 miliar, juga ada dugaan juga soal greenhouse di Kepulauan Seribu, kalau memang itu hasil dari kejahatan itu harus diungkap diperiksa oleh KPK, kalau memang itu hasil kejahatan pidana korupsi harus dibuka kasus baru," tambahnya.

Baca Juga:Ungkap Perkembangan Kasus Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X Sebut Ada Lima Orang yang Tinggal Tunggu Vonis

Termasuk berbagai kemungkinan kasus tindak pidana lain yang terjadi di Kementan. Berbasis kepada keterangan-keterangan yang telah disampaikan dalam kasus SYL ini.

"Jadi KPK tidak boleh berhenti harus diungkap lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak