Gendam Berkedok Bederma: 2 Pelaku Dibekuk Polresta Yogyakarta, Korban Rugi Setengah Miliar

"Ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban.".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Juli 2024 | 22:15 WIB
Gendam Berkedok Bederma: 2 Pelaku Dibekuk Polresta Yogyakarta, Korban Rugi Setengah Miliar
Rilis kasus penipuan dan pencurian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/7/2024). [Hiskia/Suarajogja.id]

"Ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban. Nilai kerugian hampir setengah miliar Rupiah" ungkapnya.

Merasa mengalami penipuan korban lantas melapor ke Polresta Yogyakarta. Melalui berbagai penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, kedua pelaku sudah terlebih dulu beraksi di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta, Bandung, Bogor, dan Jogja.

Hasil curian itu, kata Probo digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari membayar utang, sewa hotel hingga rental mobil.

Baca Juga:Terungkap! Alasan Karyawan Toko di Yogyakarta Konsumsi Ganja hingga Diringkus Polisi

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak