SuaraJogja.id - Perselisihan antara debt collector dengan debitur kendaraan kembali terjadi di wilayah Bantul. Kali ini oknum debt collector mencoba menarik 1 unit mobil Honda City asal Madiun di wilayah hukum Polsek Kasihan
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan perselisihan tersebut terjadi ketika Debt collector berusaha menarik Mobil Honda City GD8. 1.5 VTI AT Nomor Polisi AE-1258-RK. Debt Collector ini mengaku mendapat surat kuasa penarikan dari Perusahaan Leasing.
"Peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 kemarin sekira pukul 17.00 WIB," ujar dia, Jumat (19/7/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Depan Alfamart Padukuhan Ngentak, Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kendaraan yang ditarik tersebut milik Hengki Prisma warga Magetan, Jawa Timur.
Jeffry mengatakan, awal mula kejadian bahwa piket fungsi Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang melakukan penarikan. Kemudian anggota Polsek mendatangi TKP, namun saat sampai di TKP sudah tidak ada.
Tiba-tiba pihak kreditur datang ke Mapolsek dan diikuti oleh rombongan DC. Para DC tersebut bersikeras membawa mobil tersebut dan sempat dilarang Kapolsek, kemudian diminta masuk ke kantor dengan catatan tidak lebih 3 orang dari DC yang masuk. Sementara rombongan lain diminta meninggalkan Mapolsek.
Mobil tersebut diketahui sudah menunggak 2 bulan angsuran dan dalam catatan pembayaran sering terjadi keterlambatan, sehingga perusahaan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut. Pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengatuan perusahaan leasing.
Namun pengakuan dari pihak kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada pamannya.
Setelah dicek bersama antara pihak DC dan kreditur ternyata angsuran yang dibayarkan oleh kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan, sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut.
Baca Juga:Buntut Ricuh Siswa Muhammadiyah di Jogja, Haedar Nashir Minta PWM Evaluasi Orientasi Pendidikan
"Kemudian pihak kreditur dan pihak DC berkomunikasi dengan perusahaan leasing Madiun, " tambahnya.
Terkait permasalahan tersebut sudah selesai dengan membayar tunggakan bulan Juni, sedangkan bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21. Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak kreditur.
Oleh karenanya, Polres Bantul juga kembali mengimbau untuk melaporkan bila terjadi penagih utang (DC) melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.
Kendati demikian, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab.
Kontributor : Julianto