"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.
Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Pro Kontra Iuran Warga Baru Rp1,5 Juta di Bantul, Sekda DIY: Harus Dijelaskan secara Rinci