PHK Massal Marak di Jogja, 37 Perusahaan Putus Kontrak Pekerja

Beberapa perusahaan di Kabupaten Sleman melaporkan adanya PHK hingga ratusan pekerja.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:12 WIB
PHK Massal Marak di Jogja, 37 Perusahaan Putus Kontrak Pekerja
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

SuaraJogja.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal tengah tejadi di DIY. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota, terutama di Sleman, tercatat ada sekitar 37 perusahaan yang melakukan PHK hingga Juli 2024.

"Kalau dilihat dari angkanya, saya sendiri belum punya data. Tapi kalau informasi dari teman kabupaten dan kota, misal di Sleman ada yang sampai Juli ini ada beberapa perusahaan yang PHK," papar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Jumat (9/8/2024).

Dicontohkan Amin, beberapa perusahaan di Kabupaten Sleman melaporkan adanya PHK hingga ratusan pekerja. Sektor usaha yang terdampak PHK cukup beragam.

Sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan oleh habisnya masa kontrak kerja atau berakhirnya masa kerja. Namun Amin mengklaim situasi tersebut belum sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.

Baca Juga:BNNP DIY Bongkar Penyelundupan Sabu 1,6 kg, Pemkot Yogyakarta Perketat Keamanan Kemantren

"Memang ada PHK, cuma di DIY angkanya tidak terlalu membuat viral," tandasnya.

Amin menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran terkait PHK yang telah ditangani oleh Disnakertrans DIY antara lain penundaan pembayaran pesangon. Selain itu tidak diberikannya hak-hak pekerja lainnya seperti uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti cuti.

"Misal ada kasus di Sleman ada yang melaporkan di PHK tapi belum di beri pesangonnya," ungkap Amin.

Menurut Amin, Disnakertrans melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan adanya fenomena PHK massal tersebut. Dengan demikian pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak normatifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun diharapkan adanya PHK massal tidak disertai dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:Sempat jadi DPO, Terpidana Penipuan Calon Haji Khusus di Sleman Berhasil Diamankan

"Saya tidak punya data soal PHK, karena tugas saya apabila terjadi PHK memastikan mereka mendapatkan hak normatifnya, itu fungsi pengawasannya," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini