Bawaslu Bantul Gencarkan Kawal Hak Pilih Usai Penetapan DPS Pilkada

Didik mengatakan bahwa pihaknya meminta jajaran pengawas untuk fokus pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan kategori pemilih TMS

Galih Priatmojo
Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:44 WIB
Bawaslu Bantul Gencarkan Kawal Hak Pilih Usai Penetapan DPS Pilkada
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta secara intensif mengawal hak pilih setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 oleh KPU setempat.

"Setelah penetapan DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul pada tanggal 10 Agustus, kami menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kelurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Menurut dia, kegiatan kawal hak pilih menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis pertemuan warga.

"Selain itu, kegiatan kawal hak pilih dengan menggerakkan serta mengefektifkan komunikasi relawan pengawas partisipatif di masing-masing pedukuhan," katanya.

Baca Juga:Sudah Berkoalisi tapi Demokrat justru Dukung Pasangan Sutrisna-Sumanto di Pilkada Gunungkidul, PDIP Gigit Jari?

Didik mengatakan bahwa pihaknya meminta jajaran pengawas untuk fokus pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa sebab.

"Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS setelah penetapan DPS sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 10 Agustus 2024 telah menetapkan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebanyak 747.400 pemilih yang tersebar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun syarat pemilih berdasarkan ketentuan dari KPU, yaitu warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), biodata penduduk atau identitas kependudukan (IKD).

Ketentuan lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.

Baca Juga:Bantul Edukasi Masyarakat Pentingnya Perangi Stunting lewat Pementasan Ketoprak Genting Angsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak