SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta secara intensif mengawal hak pilih setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 oleh KPU setempat.
"Setelah penetapan DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul pada tanggal 10 Agustus, kami menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kelurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, kegiatan kawal hak pilih menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis pertemuan warga.
"Selain itu, kegiatan kawal hak pilih dengan menggerakkan serta mengefektifkan komunikasi relawan pengawas partisipatif di masing-masing pedukuhan," katanya.
Didik mengatakan bahwa pihaknya meminta jajaran pengawas untuk fokus pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa sebab.
"Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS setelah penetapan DPS sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 10 Agustus 2024 telah menetapkan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebanyak 747.400 pemilih yang tersebar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun syarat pemilih berdasarkan ketentuan dari KPU, yaitu warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), biodata penduduk atau identitas kependudukan (IKD).
Ketentuan lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
Baca Juga:Bantul Edukasi Masyarakat Pentingnya Perangi Stunting lewat Pementasan Ketoprak Genting Angsa