Atas kasus ini, RV dan MGR dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2) jo 132 (1) dan atau Pasal 127 (1) a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polresta Sleman Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 2 Residivis Ditangkap di Semarang dan Kendal
Barang haram tersebut dijual sebesar Rp400 ribu ukuran setengah gram.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:35 WIB

BERITA TERKAIT
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
02 April 2025 | 22:42 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini