Setelah itu Tim 9 Kabupaten menyerahkan ke tim 9 DPW PKB DIY dan barulah menyerahkan ke DPP PKB sebagai lembaga yang memang harus memproses itu di Jakarta. Dan nanti barulah keluar rekomendasi dari DPP PKB untuk diserahkan ke kandidat melalui DPC.
"Keputusan itu ada di tangan ketua Umum. Komunikasi di DPC atau di DPW dan bahkan DPP tidak mengikat. Semuanya bergantung ketua Umum PKB," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Disdukcapil Kulon Progo Validasi 2.110 Pemilih Ganda pada Coklit