SuaraJogja.id - Partai Buruh DIY angkat bicara terhadap batalnya Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI. Menurutnya masyarakat tak berhenti bersuara setelah DPR RI memastikan pembatalan tersebut, selanjutnya harus ada pengawalan agar putusan MK terkait syarat pencalonan termasuk terbukanya partai mengajukan calon dengan ambang batas yang rendah segera dilakukan KPU RI.
"Tentu belajar dari pengalaman, peraturan itu harus dikawal sampai menjadi peraturan KPU, terkait syarat pencalonan [kepala daerah]," terang Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh DIY, Irsyad Ade Irawan dihubungi Suarajogja.id, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, mengawal agar KPU menjalankan mandat dari putusan MK ini perlu ada desakan dari sejumlah elemen masyarakat. Dukungan tentu datang dari daerah agar KPU RI segera merumuskan PKPU yang baru dan menyampaikan kepada KPU daerah yang ada di wilayah, termasuk di DIY.
"Kami [Partai Buruh] sudah mendorong agar KPU RI segera melakukan upaya pembaruan aturan. Partai Buruh di Jakarta juga sudah bergerak agar putusan MK itu segera ditetapkan," kata dia.
Baca Juga:Inisiatif Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Alam Ganjar: Saya Enggak Disuruh-suruh Orang Tua
Dengan adanya putusan MK yang bersifat mengikat dan final ini, menurutnya nilai demokrasi sudah kembali kepada marwahnya. Bahkan banyak calon yang bisa maju dalam kontestasi demokrasi di Pilkada 2024.
"Tak dipungkiri bahwa Partai Buruh yang menginisiasi. Manfaatnya banyak ada calon yang lebih banyak jadi kepala daerah yang itu tak dimonopoli oleh oligarki. Kalau masih pakai aturan lama yang 20 persen di masing-masing suara di kursi DPRD itu susah," katanya.
Banyaknya peluang masyarakat yang bisa mengajukan nama calon kepala daerah diharapkan akan muncul calon dari masyarakat yang memang bersuara untuk rakyat.
"Jadi sesuai dengan slogan demokrasi, dari rakyat dan untuk rakyat. Bukan elite politik yang hanya pura-pura di awal dan ketika menjabat lupa dengan rakyatnya, begitu kira-kira manfaatnya," sebut dia.
Irsyad mengaku dalam konteks Pilkada di DIY, pihaknya sudah mengajukan kriteria terhadap calon yang akan maju. Seusai dengan nama partainya, calon tersebut harus bisa menyuarakan keresahan pekerja dan buruh.
Baca Juga:Massa Aksi Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada di Jogja Mulai Bergerak Menuju DPRD DIY
"Pertama ia harus berorientasi terhadap kesejahteraan negara. Misal ada banyak jaminan sosial yang diterima masyarakat, seperti jaminan tenaga kerja, kesehatan, atau berinisiatif membuka jaminan-jaminan lain kepada warga," ungkap dia.
Partai Buruh DIY sendiri sudah merekomendasikan Afnan Hadikusumo yang maju sebagai bacalon Wali Kota Yogyakarta.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sendiri akan berlangsung pada 27 November mendatang. Agenda terdekatnya, partai atau calon kepala daerah bisa mendaftar di KPU wilayah masing-masing pada 27 Agustus 2024.
Sebelum pendaftaran itu KPU RI seharusnya sudah mengubah aturan atau PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat parpol mengajukan calon tanpa kursi di DPRD dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon dan mendaftar.