Balasan Pesan Mahasiswa UMY Picu Kemarahan Organisasi hingga Diduga Disekap, Ternyata Ada Kesalahpahaman

"Tetapi saat itu, ada kata-kata yang merendahkan organisasi seperti SDM rendah, kolot".

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Balasan Pesan Mahasiswa UMY Picu Kemarahan Organisasi hingga Diduga Disekap, Ternyata Ada Kesalahpahaman
Sejumlah mahasiswa dan aparat kepolisian melakukan mediasi terhadap dugaan penyekapan mahasiswa UMY di Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan

-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan

-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain

-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta

-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.

Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.

Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.

Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.

NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.

Baca Juga:Kerjakan Skripsi hingga Tengah Malam, Mahasiswi UIN jadi Korban Begal saat Pulang

UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak