129 Juta Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ini Tips Aman dari Pakar UGM

Selain itu masyarakat perlu untuk cermat mengamati metode penagihan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:27 WIB
129 Juta Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ini Tips Aman dari Pakar UGM
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," ucapnya.

"Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum [LBH] juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan," imbuhnya.

Wayan mengungkapkan ada solusi lain bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman lebih aman. Dalam bal ini dengan meminjam dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang lebih jelas.

Jika membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil, program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi alternatif karena menawarkan suku bunganya yang disubsidi dan persyaratannya ringan.

Baca Juga:Guru Terbebani Secara Administratif, Platform Merdeka Mengajar Sekadar Menghapal Kurikulum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak