Pilkada Serentak 2024: Ketika Kotak Kosong Menjadi Ancaman Demokrasi

Perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 September 2024 | 12:32 WIB
Pilkada Serentak 2024: Ketika Kotak Kosong Menjadi Ancaman Demokrasi
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

KPU Beri Kesempatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.

Baca Juga:Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024

"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) kemarin.

Pasalnya, Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. Masa sosialisasi terkait ketentuan itu sendiri sudah dilakukan selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September kemarin.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak