Kejari Ungkap Tanah Kas Desa yang Dikeruk Secara Ilegal di Gunungkidul untuk Urug Tol Capai 24 Ribu Kubik

berdasarkan estimasi sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. Jumlah tersebut dihitung dari Volume atau kubikasi Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo
Selasa, 03 September 2024 | 20:01 WIB
Kejari Ungkap Tanah Kas Desa yang Dikeruk Secara Ilegal di Gunungkidul untuk Urug Tol Capai 24 Ribu Kubik
Garis larangan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI terpasang di area bekas tambang urug tol di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Rabu (3/7/2024). Diduga penutupan itu terkait kasus korupsi. [Kontributor/Julianto]

Sebelum menjadikan tersangka masih ada beberapa tahap yang harus mereka lalui. Selain menunggu hasil penilaian perhitungan kerugian negara secara resmi mereka terima ada beberapa berkas yang harus mereka lengkapi. Setelah itu mereka Baru melakukan gelar perkara dengan Kejati DIY. 

"Kalau jaksa penuntut umum menganggap cukup ya sudah P21. Di situ nanti sudah ada tersangka," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:3 Kecamatan Kehabisan Anggaran untuk Atasi Kekeringan, BPBD Gunungkidul Kucurkan Dana Tak Terduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak