Sebelum menjadikan tersangka masih ada beberapa tahap yang harus mereka lalui. Selain menunggu hasil penilaian perhitungan kerugian negara secara resmi mereka terima ada beberapa berkas yang harus mereka lengkapi. Setelah itu mereka Baru melakukan gelar perkara dengan Kejati DIY.
"Kalau jaksa penuntut umum menganggap cukup ya sudah P21. Di situ nanti sudah ada tersangka," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:3 Kecamatan Kehabisan Anggaran untuk Atasi Kekeringan, BPBD Gunungkidul Kucurkan Dana Tak Terduga