Ditresnarkoba Polda DIY Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus, 18 Orang Telah Diamankan

Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 September 2024 | 16:37 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus, 18 Orang Telah Diamankan
Rilis kasus belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024 di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024. Sebanyak 18 tersangka diamankan dalam peristiwa ini.

"Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi," kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (6/9/2024).

Disampaikan Fajarini dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus kemarin. Pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.

Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.

Baca Juga:Ruas Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.1 Solo-Klaten Direncanakan Beroperasi Akhir Agustus 2024

Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.

Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.  

GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta. 

Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman. Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta. 

"Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan," ungkapnya. 

Baca Juga:BPN dan Polda DIY Bersatu Lawan Mafia Tanah, Permudah Penyelesaian Sengketa di Tengah Warga

Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak