Pelaku menenangkan anak korban PHA dan kemudian memegang payudara kiri. Bahkan pelaku juga memegang alat vital korban. Selepas itu, pelaku S kemudian menyuruh anak korban PHA untuk pulang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi cabul tersebut telah dilakukan selama 3 tahun dan korbannya 8 orang, meskipun berkembang berita di masyarakat ada 10 orang anak yang menjadi korban. Untuk diketahui rata-rata korban keseluruhan berumur 8 tahun.
"Pengakuannya karena penasaran saja, bukan tidak puas sama layanan istri atau lainnya," tambahnya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca Juga:Aksi Pencabulan Terbongkar: Anak 9 Tahun di Gunungkidul jadi Korban Tetangganya Sendiri
Kontributor : Julianto