"Termasuk juga penggunaan media sosial harus lah bijak. Jangan terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2024 ini," ujar dia.
Lurah di Yogyakarta Tak Netral saat Pilkada 2024?, Melanggar Siap-siap Dipecat
Aturan itu tertuang dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 September 2024 | 13:26 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
14 Maret 2025 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini