SuaraJogja.id - Masa kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 akan segera dimulai pekan depan pada 25 September 2024. Sekolah dimungkinkan jadi ajang kampanye para pasangan calon (paslon) yang ikut dalam kontestasi mendatang.
Karenanya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIY menegaskan calon bupati/walikota dilarang melakukan kampanye di sekolah. Jangan sampai mereka melakukan kampanye terselubung melalui kegiatan-kegiatan di sekolah.
"Nanti bisa kami lihat apakah mereka dalam agenda kampanye atau yang lain. Kampanye di sekolah tidak diperkenankan," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya di Yogyakarta, Rabu (18/9/2024).
Menurut Didik, sekolah diminta memonitor kegiatan-kegiatan mereka. Jangan sampai paslon bupati/walikota masuk ke sekolah dengan embel-embel yang tak berkaitan dengan sekolah.
Baca Juga:Pemkab Bantul Kaji Membuka Jalur Bus Sekolah di Wilayah Tengah dan Timur
Selain itu guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diminta menjaga netralitasnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sudah ada Surat Edaran yang sama diberikan ketika penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk menjaga netralitas ASN. Di wilayah sekolah merupakan lingkungan keberagaman dan kebhinekaan yang harus dijaga," tandasnya.
Didik mengharapkan, sekolah mengajarkan para siswanya yang merupakan pemilih pemula untuk menghargai keberagaman. Diantaranya melalui aktualisasi dari pembelajaran Pancasila.
"Bagaimana menjadi warga negara yang baik dengan menerapkan pembelajaran itu," ujar dia.
Secara terpisah Kepala Sekolah SMA 1 Yogyakarta Jumadi mengungkapkan aturan main netralitas ASN memang diterapkan. Karena itu pihaknya terus menekankan dan mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik agar bersikap netral menjelang Pilkada 2024. Pihak sekolah juga melarang paslon melakukan kampanye ataupun segala macam bentuk aktivitas yang mengarah ke kampanye.
Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pilkada Kota Jogja Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya
"Kami membatasi mengundang cawalkot dan pasangannya baik sebagai tamu atau apapun untuk datang ke sekolah," imbuhnya.
- 1
- 2