Korban Kekerasan Seksual di Gunungkidul Meningkat, Sebagian Terjadi di Lingkungan Pondok Pesantren

Kasus kekerasan seksual di wilayah Gunungkidul sejak Januari hingga September 2024 mengalami kenaikan. Terhitung ada sebanyak 35 anak yang jadi korban.

Galih Priatmojo
Kamis, 19 September 2024 | 17:51 WIB
Korban Kekerasan Seksual di Gunungkidul Meningkat, Sebagian Terjadi di Lingkungan Pondok Pesantren
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Sebanyak 35 anak di Gunungkidul menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari — 17 September 2024. Tak hanya di lingkungan biasa, namun justru pada lingkungan yang dilandasi agama juga banyak didapati kekerasan seksual. 

"Dari 35 orang ini, korban paling banyak memang perempuan. Ada 26 orang perempuan dan sisanya laki-laki. Trennya memang mengalami kenaikan," tutur Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti Kamis (19/9/2024) usai rakor dengan Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (KPAI) serta Polres Gunungkidul..

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya tugas Dinsos-PPPA, namun juga Dinas Pendidikan, hingga Kantor Kementerian Agama (Kankemenag). Karena kekerasan seksual justru juga terjadi di lingkungan pondok pesantren

Oleh karenanya, Kantor Kemenag ikut mengembang tanggung jawab, karena kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren. Hal ini juga terjadi di Kapanewon Saptosari beberapa waktu lalu di mana guru mengaji berinisial S mencabuli delapan muridnya. 

Baca Juga:Tiga Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik, Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi

"Kami berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ketika menerima laporan, mereka akan langsung melakukan asesmen," tambahnya. 

Hasil dari asesmen akan menentukan tindakan yang akan diambil terhadap korban dan pelaku. Apalagi jika keduanya masih berstatus anak atau berjenis kelamin perempuan. Dinas akan mendampingi penanganan kasus secara tuntas. 

"Tuntas artinya korban dapat menjalani kehidupan normal sebagaimana biasanya sebelum menjadi korban," terangnya. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mendorong masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian kekerasan seksual, utamanya jika menyangkut anak. 

"Jangan menganggap sebagai aib dan memalukan, sehingga harus ditutupi. Pola pikir semacam ini justru berbahaya dan berdampak pada korban," ujarnya.

Baca Juga:Bawa Fortuner, Remaja 17 Tahun Tabrak Pasangan Kakek Nenek hingga Tewas di Gunungkidul

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini