Beda Bawaslu dengan Tim Desk Pilkada 2024 yang Baru Saja Dibentuk Pemkot Yogyakarta

Subarjilan mengatakan pemantauan yang dilakukan Tim DESK Pilkada Kota Yogyakarta berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang khusus mengawasi pelanggaran pilkada

Galih Priatmojo
Sabtu, 21 September 2024 | 16:56 WIB
Beda Bawaslu dengan Tim Desk Pilkada 2024 yang Baru Saja Dibentuk Pemkot Yogyakarta
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

Sugeng juga meminta ASN Pemkot Yogyakarta memastikan netralitas pada Pilkada 2024 dengan tidak berkampanye atau melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu peserta pilkada.

"Untuk ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya dan lembaganya harus netral. Tidak untuk proses kampanye, aktivitas politik praktis dukung mendukung tidak boleh. Netralitas ASN harga mati," ucap Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak