KPU Kulon Progo Tetapkan DPT Pilkada dengan Jumlah 345.540 Pemilih

"Parapemilih itu tersebar di 754 TPS(tempat pemungutan suara) yang ada di 12kapanewon(kecamatan) di Kabupaten Kulon Progo," kata Ria Harlinawati

Galih Priatmojo
Sabtu, 21 September 2024 | 18:49 WIB
KPU Kulon Progo Tetapkan DPT Pilkada dengan Jumlah 345.540 Pemilih
KPU Kulon Progo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 pada Sabtu (22/9). (ANTARA/Sutarmi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan jumlah pemilih tercatat sebanyak 345.540 orang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan jumlah pemilih pilkada itu terdiri atas pemilih laki-laki 168.325 orang dan pemilih perempuan sebanyak 177.215 orang.

"Para pemilih itu tersebar di 754 TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di 12 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Kulon Progo," kata Ria Harlinawati usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kulon Progo, Sabtu.

Sebelumnya pada tanggal 5–7 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan dilanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9–11 September 2024, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT tingkat kabupaten.

Baca Juga:Rekrutmen KPPS Pilkada Kota Yogyakarta Dibuka, Intip Besaran Gajinya

"Dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kulon Progo tersebut, tanggapan dan masukan dapat diberikan oleh peserta rapat pleno dengan disertai dokumen atau bukti yang otentik," katanya.

Ria juga mengatakan dalam rapat pleno tersebut ditetapkan rekapitulasi perubahan pemilih, yakni jumlah pemilih baru sebanyak 651 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 1.058 orang, dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.999 orang.

Jumlah pemilih disabilitas yang terdata pada DPT sebanyak 5.166 orang, dengan rincian pemilih disabilitas fisik 1.967 orang, disabilitas intelektual 511 orang, disabilitas mental 1.270 orang, disabilitas sensorik wicara 670 orang, disabilitas sensorik rungu 296 orang, dan disabilitas sensorik netra 452 orang.

"KPU bekerja sama dengan Dinas Sosial Kulon Progo soal data disabilitas, kemudian ditindaklanjuti dengan memastikan pemilih disabilitas di setiap TPS," katanya.

Selanjutnya, hasil pemetaan pemilih berdasarkan usia, yakni usia 17–24 tahun sebanyak 46.043 orang, usia 25–39 tahun (88.486 orang), usia 40–55 tahun (98.656 orang), usia 56–76 tahun (94.799 orang), dan usia di atas 76 tahun sejumlah 17.556 orang.

Baca Juga:Perekrutan KPPS Pilkada 2024, KPU Yogyakarta Tekan Risiko Sengketa Hukum

"Selanjutnya KPU Kulon Progo menyampaikan bahwa mulai 22 September hingga 27 November 2024, DPT akan diumumkan di kantor kalurahan atau tempat-tempat strategis lainnya," katanya.

Selain itu, KPU Kulon Progo juga akan mengumumkan melalui laman dan media sosial. "Setelah DPT ditetapkan, KPU Kulon Progo akan mulai melayani pindah memilih atau DPTb," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini