Bejat! Seorang Ayah di Sleman Tega Perkosa Anak Kandungnya

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak ada orang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 September 2024 | 21:10 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Sleman Tega Perkosa Anak Kandungnya
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

"Bahkan ancaman kepada si korban itu kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan korban itu kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," ungkapnya.

Saat ini polisi masih akan mendalami lebih lanjut motif dari tersangka nekat melakukan aksi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.

Baca Juga:DPT Pilkada Sleman 2024 Tembus 853 Ribu, KPU Bidik Partisipasi di Atas 77 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak