KPU Wanti-wanti Para Peserta Pilkada Kulon Progo Tak Boleh Terima Sumbangan BUMD

Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.

Galih Priatmojo
Jum'at, 27 September 2024 | 17:33 WIB
KPU Wanti-wanti Para Peserta Pilkada Kulon Progo Tak Boleh Terima Sumbangan BUMD
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi.

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.

"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Baca Juga:Polres Bantul Siagakan 24 Personel Kawal Tiga Pasangan Peserta Pilkada

"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya.

Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.

Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.

"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.

Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.

Baca Juga:Dua Stadion Ini Bakal Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Kota Yogyakarta 2024

"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.

"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.

Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.

"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak