SuaraJogja.id - DBI Alias Joni, warga Kompleks Yandara Blok II/8 Babarsari, Tambakbayan 022/066, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman nampaknya bakal tinggal lebih lama di sel penjara. Pasalnya pemuda ini ternyata juga tersangkut kasus penggelapan sepeda motor di Kapanewon Kretek.
Padahal pemuda tersebut kini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul dalam perkara lain. Dan dalam kasus penggelapan sepeda motor kali ini, dia berkomplot dengan pemuda lain berinisial RY alias Kirun (27) pemuda asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang tinggal di salah satu indekos di Dusun Kepek Kelurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Sugeng Yadi menuturkan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 lalu. Kasus tersebut diketahui sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Pesantren Al Bahari yang beralamatkan di Dusun Depok, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.
"Korban adalah Candian Satya Garbo," ujar Sugeng, Selasa (1/10/2024)
Baca Juga:Tilang Menanti, Polresta Sleman Bakal Tindak Tegas Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
Diketahui, korban menyuruh pelaku DBI Alias Joni untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di Pantai Depok.
Untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku DBI Alias Joni dan kemudian pelaku RY Alias Kirun bilang mau ikut karena sekalian mau belanja di Alfamart. Sesudah itu kedua pelaku berangkat bersamaan menggunakan sepeda motor milik korban yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, 2010, Warna Silver Biru, bernomor polisi H 3544 DD.
"Ternyata setelah kedua pelaku berangkat dari Pondok Al Bahari tak kunjung kembali," kata dia.
Nomor handphone keduanya tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit motor Honda Vario senilai Rp7 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah menerima laporan polisi dan melakukan permintaan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan. Dan didapatkan informasi bahwa orang diduga pelaku berada di daerah Kepek, Sewon, Bantul.
Baca Juga:Pemkab Sleman Alokasikan Anggaran Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September sekira pukul 03.30 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RY Alias Kirun," tambahnya.
Setelah diperiksa akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian RY dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan. Untuk barang bukti sepeda motor tersebut masih dalam proses pencarian oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kretek.
"Kedua pelaku telah merencanakan tindak pidana tersebut kurang lebih 1 Minggu sebelum kejadian," ungkapnya.
Kontributor : Julianto