Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan syarat menjadi relawan demokrasi antara lain bukan sebagai anggota partai politik, terdaftar sebagai pemilih, bukan bagian dari penyelenggara pilkada, serta tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Relawan Demokrasi ini akan bekerja mulai 14 Oktober hingga 5 Desember 2024," kata Budi.