Kejari Gunungkidul Tetapkan 1 Tersangka Pengerukan TKD di Kalurahan Sampang Untuk Urug Tol Jogja-Solo

Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Kejari Gunungkidul Tetapkan 1 Tersangka Pengerukan TKD di Kalurahan Sampang Untuk Urug Tol Jogja-Solo
(Shutterstock)

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 560 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Di mana kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut. 

"Pekan Ini kemungkinan kami baru menerimanya secara resmi,"ujar Sendy. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sendiri sudah lama membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol. 

Baca Juga:Debit Air Dari Sumur Bor Bantuan Prabowo Subianto Mengecil, Warga Kalurahan Wareng Pasang Spanduk Protes

Sendy mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut. 

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi,” kata Sandy, Rabu (3/7/2024). 

Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun'. Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta. 

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Dilarang Mediasi, Guru SLB Penganiaya Siswa ABK di Gunungkidul Harus Diproses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak