Kejari Gunungkidul Tetapkan 1 Tersangka Pengerukan TKD di Kalurahan Sampang Untuk Urug Tol Jogja-Solo

Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Kejari Gunungkidul Tetapkan 1 Tersangka Pengerukan TKD di Kalurahan Sampang Untuk Urug Tol Jogja-Solo
(Shutterstock)

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi,” kata Sandy, Rabu (3/7/2024). 

Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun'. Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta. 

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Debit Air Dari Sumur Bor Bantuan Prabowo Subianto Mengecil, Warga Kalurahan Wareng Pasang Spanduk Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak