Polisi RIngkus 10 Tersangka Perampokan Kantor Damkar Sleman, Tiga Pelaku Berstatus PPPK

Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalahNUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Polisi RIngkus 10 Tersangka Perampokan Kantor Damkar Sleman, Tiga Pelaku Berstatus PPPK
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menunjukkan tersangka OF yang merupakan otak aksi perampokan Kantor Damkar Godean Sleman saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Upaya pengelabuan itu membuat sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi dan meninggalkan T seorang diri.

"Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean," ujar dia.

Setelah itu, enam eksekutor memasuki Mako Damkar Godean dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban.

Baca Juga:Terkuak, Ini Motif Pelaku Perampokan di Mako Damkar Godean yang Berawal dari Laporan Palsu

Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.

"Dalam kondisi korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa menggunakan pakaian," kata AKBP Panungko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi sakit hati OF terhadap T.

Selaku komandan regu (danru), T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama untuk hal-hal yang negatif.

"Danrunya itu dianggap tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku ini. Itu salah satu penyebab sakit hatinya," ujar dia.

Baca Juga:Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus

Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka meliputi 4 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, 2 buah penutup wajah, dan beberapa lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak