Polisi RIngkus 10 Tersangka Perampokan Kantor Damkar Sleman, Tiga Pelaku Berstatus PPPK

Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalahNUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Polisi RIngkus 10 Tersangka Perampokan Kantor Damkar Sleman, Tiga Pelaku Berstatus PPPK
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menunjukkan tersangka OF yang merupakan otak aksi perampokan Kantor Damkar Godean Sleman saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak