Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?

Sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?
Sejumlah minuman keras (miras) dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.

Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.

Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak