SuaraJogja.id - IBN dan AWS, keduanya warga playen ini dalam perawatan dokter jiwa atau psikikater karena mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian, dua orang pemuda ini justru memanfaatkan penyakit yang mereka derita untuk melakukan bisnis haram.
Keduanya memanfaatkan resep dokter menebus obat penenang justru untuk mengedarkan obat-obatan terlarang. Lelaki yang setiap hari bekerja sebagai buruh ini justru menjual obat terlarang yang didapatnya dengan resep dokter ke orang lain.
IBN dan Ark diamankan bersama 9 pemuda lainnya dalam operasi yang digelar Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul selama 2 hari yaitu tanggal 14-15 Oktober 2024 silam. FS kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena perbuatannya itu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto menuturkan pada Selasa (22/10/2024) penangkapan FS bersama 10 orang lainnya ini bermula dar informasi masyarakat tentang penyalahgunaaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di daerah Budegan, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:KPU Gunungkidul Mulai Sortir Surat Suara, 105 Orang Dikerahkan
Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan DNG di wilayah Budegan, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Dan bersama sama dengan beberapa orang pemuda yang mengaku bernama WSN, BY dan juga beberapa orang lainnya.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DNF, petugas menemukan 1 butir pil Mersi Alprazolam. Menurut keterangan pelaku ini, pil tersebut didapat dari ARK. setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung mencari keberadaan ARK.
"DNG beserta barang bukti yang ditemukan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dari hasil ungkap kasus tersebut Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan DNG seorang perawat ayam aduan di Klaten asal Karangmojo, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta yang tinggal Budegan | Rt 001 Rw 010 Piyaman, Wonosari, Gunungkidul,
Polisi juga mengamankan WDJ warga Salam, Magelang kemudian IBN warga Playen, Gunungkidul, AWS warga Playen, FFR warga Wonosari, Gunungkidul, AGY asal Wonosari, Gunungkidul, WSK asal Patuk, Gunungkidul, SAP asal Wonosari, Gunungkidul dan RAS asal Wonosari serta CK asal Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga:Detik-Detik Ombak Raksasa Hantam Perahu Nelayan di Gunungkidul, 1 Tenggelam
"Kami amankan juga FS petugas Parkir di RSUD Wonosari asal Wonosari. Sebanyak 11 tersangka ini kami amankan di 5 lokasi salah satunya di RSUD Wonosari," tambahnya.
Dari para tersangka, pihaknya menyita barang bukti diantaranya 9 butir pil Mersi Alprazolam, 7 HP, 2 butir pil Calmlet Alprazolam, 119 butir pil warna putih berlogo "Y" atau pil sapi.
Sebutir pil berwarna putih yang diduga pil Riklona Clonazepam yang ada didalam kapsul warna merah putih dan sebutir butir pil berwarna merah muda yang diduga pil Calmlet Alprazolam yang ada didalam kapsul warna merah putih dan 18 butir pil Atarax Alprazolam.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan pil Rp150.000, 1 lembar kartu catatan pengobatan pasien Apotek Altea Wedomartani atas nama IBN , 1 lembar kartu periksa IBN, sebuah kartu pasien atas nama AWS dan 2 lembar kertas hasil periksa atas nama AWS serta 1 lembar surat Rujukan atas nama AWS.
Kontributor : Julianto