Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek Polisi, Beroperasi Dua Bulan Lewat Online

Pelaku mengedarkan miras oplosan yang sudah dikemas ulang itu melalui sebuah marketplace.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:24 WIB
Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek Polisi, Beroperasi Dua Bulan Lewat Online
Jajaran Polda DIY menunjukkan Miras Oplosan yang diamanakan, Rabu (23/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.

"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak