Jokowi 'Turun Tangan': Atur Platform Digital, Selamatkan Media dari Kepunahan?

Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Jokowi 'Turun Tangan': Atur Platform Digital, Selamatkan Media dari Kepunahan?
Ilustrasi media digital yang berperan menyiarkan berita di sejumlah perusahaan media konvensional. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Industri pers Indonesia menghadapi perubahan signifikan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, lahir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Suara.com, Rabu (23/10/2024)

Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan dan mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi.

Baca Juga:Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya

Namun, meskipun audiens platform digital terus bertambah, peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers tidak otomatis terjadi.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatasi masalah ini, memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers, sekaligus memastikan bahwa konten yang tersebar melalui platform digital berkualitas.

Selain itu, Indonesia telah memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 43 UU tersebut mengatur pengambilan berita aktual dari berbagai sumber dengan syarat menyebutkan sumber secara jelas.

Meski demikian, Nezar mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi hak ekonomi berita sebagai karya intelektual, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan pers.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024.

Baca Juga:Diresmikan Jokowi Tanpa Tempat Parkir, Pasar Godean bakal Punya Gedung Parkir di Tahun 2025

Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak