Marak Miras Dekat Sekolah dan Pesantren, Pemkab Bantul Didorong Bertindak Tegas

Miras yang dijual secara terbuka namun tidak ada pengawasan terhadap batasan usia konsumen

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:04 WIB
Marak Miras Dekat Sekolah dan Pesantren, Pemkab Bantul Didorong Bertindak Tegas
Ilustrasi minuman keras (miras) yang dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Berbagai elemen masyarakat di Bantul mengaku resah dengan adanya peredaran minuman keras (minuman beralkohol). Tidak hanya dari kalompok agama, anak muda dari gen z pun juga resah dengan semakin banyaknya gerai-gerai yang menyediakan minuman keras.

Hal tersebut diungkapkan oleh Calon Wakil Bupati Bantul nomor urut 1, Wahyudi Anggoro Hadi. Wahyudi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dari tokoh agama, orang tua, hingga gen z. Dan dari pertemuan-pertemuan itu, banyak yang menyampaikan keresahan terkait peredaran Miras.

"Keresahan mereka itu semakin dikuatkan dengan munculnya kasus-kasus kriminal setelah pelaku mengonsumsi miras," kata dia, Senin (28/10/2o24).

Pihaknya juga telah melakukan kajian terkait maraknya peredaran Miras di Bantul. Pihaknya menemukan ada kebijakan yang telah dilanggar berkaitan dengan peredaran Miras di Bantul yang selama ini terjadi di wilayah ini.

Baca Juga:Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Oleh karena itu, pasangan nomor urut 1 Untoro-Wahyudi mendorong Pemkab Bantul untuk menertibkan peredaran Miras di Bantul. Pasalnya, peredaran miras yang marak seperti saat ini telah memicu berbagai tindak kekerasan dan keresahan sosial yang luas di masyarakat.

Wahyudi menyebut, ada dua aturan yang dilanggar, yaitu Perda Bantul No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan serta Perbup Bantul No. 26/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4/ 2019.

"Berdasarkan fakta lapangan, ada pelanggaran yang dilakukan meliputi empat hal," tambahnya.

Pertama, adalah izin tempat usaha dan penjualan yang diberikan oleh Bupati justru melanggar aturan di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Sehingga membuat peredarannya sangat mudah diakses oleh banyak orang.

Kemudian yang kedua adalah miras yang dijual secara terbuka namun tidak ada pengawasan terhadap batasan usia konsumen sehingga mudah diakses bahkan oleh anak sekolah. Penjualannya juga dilakukan secara serampangan melayani secara online, dengan memesan melalui telpon, pesan singkat (WA), dengan pembayaran secara Cash On Delivery (COD).

Baca Juga:Korban Penusukan di Warung Sate Jogja Diketahui Santri, GP Ansor Beri Ultimatum ke Polisi

Menurutnya, tidak ada keterbukaan informasi terhadap keberadaan dan kinerja Tim Terpadu Pengawasan yang informasi serta kewenangannya di bawah Bupati. Informasi yang muncul di media terbatas pada miras oplosan (ilegal).

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Oktober 2024, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, KH Muh Nilzam Yahya menegaskan, pihaknya mendesak agar Kepolisian dan Pemerintah melakukan penertiban yang lebih ketat terhadap peredaran miras. Hal itu diyakini menjadi salah satu faktor penyebab tindakan kriminal yang ramai jadi sorotan dengan korbannya adalah santri.

"Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait distribusi dan konsumsi miras, terutama di sekitar pesantren dan lingkungan pendidikan," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan dan penusukan oleh sekelompok orang terhadap santri Pondok Pesantren Al-Fathimiyah Bantul pada Rabu, 23 Oktober 2024 ramai jadi perbincangan. Diduga, pelaku melakukan aksi itu setelah mengonsumsi miras.

Pada Sabtu (26/10/2024), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY telah mengeluarkan pernyataan sikap, yaitu mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap peredaran miras.

"Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus memperketat regulasi mengenai penjualan minuman beralkohol, utamanya menetapkan area-area khusus untuk penjualannya yang jauh dari lingkungan pendidikan," terang Ketua LHKP PWM DIY, Farid Bambang Siswantoro.

Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.

"Terus lakukan razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum, ini untuk meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol," tegas dia.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini