Miras Ilegal Dijual Online di Jogja, Sultan Kumpulkan Pj Bupati & Wali Kota

Satpol PP terus melakukan operasi di lapangan untuk melakukan penindakan peredaran miras ilegal.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:12 WIB
Miras Ilegal Dijual Online di Jogja, Sultan Kumpulkan Pj Bupati & Wali Kota
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah Ruko Jamu Jago Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang. [Humas Polresta Solo]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memanggil bupati/walikota di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10/2024). Dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan membahas peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta.

"Yang hari ini [pertemuan bupati/wali kota] dengan Pak Gubernur supaya ada koordinasi antara Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten-Kota [untuk penanganan peredaran miras di Yogyakarta]," ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Senin Sore.

Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, ratusan tempat peredaran miras ilegal bermunculan di Yogyakarta. Hanya sekitar 21 tempat peredaran miras yang memiliki ijin.

Karenanya untuk mengantisipasi makin liarnya peredaran miras ilegal, Pemda DIY meminta kabupaten/kota untuk merumuskan tindakan yang dibutuhkan. Apalagi saat ini peredaran miras ilegal juga berkembang secara online.

Baca Juga:Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km

"Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian," ujarnya.

Beny menambahkan, saat ini baru Pemkot Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7/1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan yang telah berusia lebih dari setengah abad itu perlu diperbarui untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat modern.

Aturan tersebut belum menyebutkan peredaran miras secara online. Karenanya aturan-aturan ini perlu dievaluasi karena fenomena penjualan miras saat ini sudah berbeda.

"Jadi pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian [peredaran miras secara online]," ungkapnya.

Sementara Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad mengungkapkan, Satpol PP terus melakukan operasi di lapangan untuk melakukan penindakan peredaran miras ilegal.

Baca Juga:Dua Pekerja Swasta Ditangkap Terkait Penusukan di Prawirotaman Jogja, Motif Masih Misteri

"Operasi sudah berjalan lama, bukan hanya minggu kemarin. Setiap bulan kita lakukan operasi. Saya juga sudah mengumpulkan jaga warga. Di Forum Jaga Warga DIY, sudah saya sampaikan. Mereka harus bisa menjaga wilayah masing-masing," paparnya.

Noviar menambahkan, dari operasi yang dilakukan, tempat-tempat penjualan miras di pelosok-pelosok kebanyakan ilegal. Karenanya penyelidikan dilakukan untuk mencari sumbernya.

"Jika dilakukan penindakan, kita proses melalui peradilan, namun ancaman hukuman di perda kita hanya enam bulan atau denda lima puluh juta. Ancaman hukuman kurungan belum pernah dilaksanakan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini