Gencar Lakukan Penindakan, Polda DIY Segel 38 Toko Penjual Miras di Jogja

Polisi tetap lakukan pengawasan ke toko atau gerai penjual miras yang masih beroperasi atau yang telah ditindak. Hal ini ditujukan agar tak ada yang bermain di belakang

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 November 2024 | 15:33 WIB
Gencar Lakukan Penindakan, Polda DIY Segel 38 Toko Penjual Miras di Jogja
Salah satu outlet miras yang ditertibkan di kawasan Jalan Parangtritis, Kamis (31/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Polda DIY dan jajaran telah melakukan penyegelan terhadap 38 toko penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain itu ada 2.883 botol miras ilegal yang turut disita.

Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan menuturkan penyegelan puluhan toko miras itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Toko tersebut disegel setelah menjual miras ilegal atau tidak memiliki izin lengkap. 

"Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan penyitaan juga botol-botol yang memang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya di luar daripada izinnya," kata Suwondo di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).

Disampaikan Suwondo, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran maupun pemerintah daerah terkait dengan pengendalian peredaran miras di Jogja. Tidak hanya penertiban saja, pengawasan pun terus dilakukan.

Baca Juga:Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY

Pengawasan baik kepada toko atau gerai penjualan miras yang masih beroperasi atau yang sudah dilakukan penindakan. Hal ini ditujukan agar tidak ada yang bermain secara sembunyi-sembunyi dalam mengedarkan miras.

"Bagaimana kita melakukan pengawasan terkait dengan apa yang sudah kita lakukan kemarin. Sehingga jangan sampai sudah dilakukan penertiban ada yang buka secara diam-diam," tegasnya.

"Itu kita mengatur mekanisme pengawasannya yang sudah disepakati. Sehingga kita bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan," imbuhnya.

Selain itu, Suwondo turut melakukan upaya antisipasi terkait peredaran miras ilegal. Termasuk dengan modus-modus baru yang berpotensi dijalankan.

Kerja sama dengan Pemda DIY termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota senantiasa dilakukan. Hingga dari kepolisian baik Polres jajaran hingga ke Polsek-polsek yang ada.

Baca Juga:Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul

"Kita antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaanya makanya kita melakukan langkah pencegahan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak