SuaraJogja.id - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar. Satu gerai penjualan minuman beralkohol itu pun disegel usai diketahui tak sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan bahwa razia itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat izin penjualan miras, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), serta Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Razia itu dilakukan di wilayah Mergangsan yang diketahui tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri beberapa waktu lalu. Razia itu termasuk sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"(Gerai) Outlet 23 telah dilakukan police line dan tutup total," kata Sujarwo dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
Selain itu, petugas berhasil menyita sebanyak 344 botol miras dari City Grill. Serta turut mengamankan 63 botol lain dari Bamboo Resto.
Ditegaskan Sujarwo, monitoring akan terus dilakukan usai razia tersebut. Para pengelola pun diminta untuk mengurus perizinan penjualan miras tersebut.
"Apabila kegiatan ini dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta akan menurun," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat hari ini. Seluruh area di Kota Jogja akan disasar untuk penertiban.
Penyegelan terhadap gerai atau toko akan dilakukan jika ditemukan lokasi tersebut tak mengantongi izin. Untuk selanjutnya pengelola diminta untuk mengurus kelengkapan perizinan.
Baca Juga:Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," ucap Aditya.
Disampaikan Aditya, penertiban juga menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras.
Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa. Sedangkan untuk sanksi lebih lanjut akan dilakukan melalui berbagai kajian terlebih dulu.
"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menambahkan, tempat-tempat penjualan miras yang tak berizin akan langsung dilakukan penertiban. Termasuk memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," ungkap Sugeng.