Tekan Peredaran Miras Online, Pemda DIY Gandeng Kominfo dan Penyedia Jasa Internet

Benny tak menampik peredaran miras secara online tidak bisa diselesaikan secara mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 November 2024 | 17:41 WIB
Tekan Peredaran Miras Online, Pemda DIY Gandeng Kominfo dan Penyedia Jasa Internet
Rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemda DIY serius untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain melakukan penyegelan kepada toko offline yang tak berizin, jalur transaksi online pun menjadi perhatian.

Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan bahwa pengawasan untuk penjualan miras secara daring itu akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Selain bersama kepolisian, kominfo dan penyedia jasa layanan internet pun akan dilibatkan.

"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke kominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang kominfo dan ya seperti provider telepon, diundang. Memang kekinian itu canggih sekali," kata Beny usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).

Benny tak menampik peredaran miras secara online tidak bisa diselesaikan secara mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat.

Baca Juga:Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line

Namun, hal itu sudah direspons oleh Pemda DIG melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub yang telah diterbitkan itu, kata Beny, sudah mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online.

Termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Walaupun memang secara implementasi di lapangan masih tetap harus diperkuat lagi dengab pengawasan yang ada.

"Online ya, maka pasca Ingub kemarin gercep bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan otortitas yang pemegang online tadi (koordinasi)," ujarnya.

"Makanya Ingub itu memastikan ini bisa berlangsung dan salah satu perintah Ingub itu segera evaluasi kekinian. Bisa jadi loh nanti kita sudah mengevaluasi raperda, dievaluasi ini sudah ada modus baru tadi. Ya kan kecepatan luar biasa to," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memastikan bakal terus mewaspadai peredaran miras secara online. Tim IT dari kepolisian dan Pemda DIY siap bekerja sama untuk menanggulangi itu.

Baca Juga:5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin

"Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi juga dilarang untuk jual secara online. Itu tadi kita sepakati pemprov ada tim IT, kita ada tim IT," ujar Suwondo.

Dia meminta semua pihak untuk aktif dalam mengawasi peredaran miras di Jogja

"Kalau dari wartawan ada informasi kami tolong diberi tahu juga, masyarakat juga beritahu, lapor ke humas, ke binmas, apabila ada yang membeli secara online. Sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini