SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman beralkohol atau minuman keras ilegal secara serentak di 17 kapanewon (kecamatan) se-Kabupaten Sleman.
"Penertiban serentak dilaksanakan Kamis (31/10) dengan tujuan menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Baca Juga:Dijual Bebas Hingga Pelosok, Mahasiswa Jogja Tuntut Pemerintah DIY Lebih Serius Tangani Miras
Ia mengatakan, sebenarnya penertiban ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman tetapi juga seluruh DIY. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.
"Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif," katanya.
Shavitri mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah minuman keras ilegal dengan berbagai merk di sejumlah "outlet".
"Barang bukti minuman keras itu kumudian disita dan diamankan. Pihak kepolisian pun menutup dan memasangkan garis polisi bagi 'outlet' yang ditemukan menjual miras ilegal. Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman," katanya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terdapat beberapa "outlet" di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan Kapanewon Tempel, yang telah ditutup dan telah terpasang garis polisi.
Baca Juga:Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
"Outlet yang dipasang 'police line' karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal, itu ada di Mlati, Pakem, Sleman, Berbah. Sementara outlet yang berada di Kapanewon Depok, saat kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat, namun kegiatan penertiban tetap berlangsung aman," katanya.