Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 November 2024 | 15:49 WIB
Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya
Arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan penggalian saat ekskavasi di situs Arca Dwarapala, Singosari, Malang, Jatim, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww]

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mendorong partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk segera melaporkan apabila mendapati temuan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB). Hal itu guna memperkecil potensi diselundupkan atau dijual secara ilegal.

Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menuturkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang melapor maka BPK pun tak bisa melakukan pencatatan lebih lanjut. Sehingga ODCB tersebut sangat berpotensi atau rentang hilang maupun digelapkan.

"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap. Nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," kata Manggar, Senin (4/11/2024).

Disampaikan Manggar, dengan melaporkan temuan aset tersebut sekaligus ikut andil merawat dan melestarikan benda cagar budaya itu. Sehingga dapat berguna bagi generasi yang akan datang untuk terus dipelajari.

Baca Juga:Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran

Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu diketahui setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.

Pihaknya akan segera melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut begitu ada masyarakat yang melapor. Melibatkan tim arkeolog dan akademisi lintas disiplin lainnya.

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," tegasnya.

Namun, ODCB itu boleh dimiliki oleh sang penenmu namun harus memperhatikan catatan yang ada. Jika kemudian jenisnya tidak langka dan tidak unik rancangannya, serta jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan negara maka bisa disimpan.

Manggar mengungkapkan masyarakat di Jateng-DIY sudah memiliki tingkat kesadaran yang baik untuk melaporkan. Buktinya sudah ada total 11 pelaporan ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.

Baca Juga:Tujuh Penemu Objek Diduga Cagar Budaya di Jateng-DIY Dapat Kompensasi

Namun di sisi lain, pihaknya juga sudah pernah mengalami beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.

"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo [Jateng]. Kalau DIY tidak ada kasus," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak