Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 November 2024 | 15:49 WIB
Awas, Sembunyikan Benda Cagar Budaya Bisa Dipidana, Begini Aturannya
Arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan penggalian saat ekskavasi di situs Arca Dwarapala, Singosari, Malang, Jatim, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww]

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mendorong partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk segera melaporkan apabila mendapati temuan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB). Hal itu guna memperkecil potensi diselundupkan atau dijual secara ilegal.

Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menuturkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang melapor maka BPK pun tak bisa melakukan pencatatan lebih lanjut. Sehingga ODCB tersebut sangat berpotensi atau rentang hilang maupun digelapkan.

"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap. Nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," kata Manggar, Senin (4/11/2024).

Disampaikan Manggar, dengan melaporkan temuan aset tersebut sekaligus ikut andil merawat dan melestarikan benda cagar budaya itu. Sehingga dapat berguna bagi generasi yang akan datang untuk terus dipelajari.

Baca Juga:Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran

Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu diketahui setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.

Pihaknya akan segera melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut begitu ada masyarakat yang melapor. Melibatkan tim arkeolog dan akademisi lintas disiplin lainnya.

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," tegasnya.

Namun, ODCB itu boleh dimiliki oleh sang penenmu namun harus memperhatikan catatan yang ada. Jika kemudian jenisnya tidak langka dan tidak unik rancangannya, serta jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan negara maka bisa disimpan.

Manggar mengungkapkan masyarakat di Jateng-DIY sudah memiliki tingkat kesadaran yang baik untuk melaporkan. Buktinya sudah ada total 11 pelaporan ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.

Baca Juga:Tujuh Penemu Objek Diduga Cagar Budaya di Jateng-DIY Dapat Kompensasi

Namun di sisi lain, pihaknya juga sudah pernah mengalami beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.

"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo [Jateng]. Kalau DIY tidak ada kasus," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak